PENCARIAN
Asisten Bidang Pengawasan

ASISTEN BIDANG PENGAWASAN

(Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017)

Pasal 909

  1. Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan penmgendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
  2. Asisten Bidang Pengawasan dipimpin oleh Asisten Pengawasan.

Pasal 910

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Asisten Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja bidang pengawasan;
  2. Pelaksanaan dan pengendalian pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
  4. Pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
  5. Pelaskanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
  6. Pelakasnaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait pelaksanaan rencana dan program kerja, program kerja pengawasan tahunan maupun laporan pengawasan lainnya yang diwajibkan;
  7. Pelaskanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
  8. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  9. Pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan atau temuan tentang adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara; dan
  10. Pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.