WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI
(Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/02/2011)
Pasal 496
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
- Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Asisten Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
- Melakukan pemantauan, evaluasi, supervisi dan eksaminasi penanganan perkara;
- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.