Oleh : | 28 Juni 2022 | Dibaca : 667 Pengunjung
|
Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, jajaran KPU Provinsi Bali, Kabupaten / Kota di Bali, diingatkan untuk tidak menerima gratifikasi dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Hal ini sebagaimana yang disampaikam Koordinator Pada Kejati Bali, Otong Hendra Rahayu, SH., MH dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Tentang Pengendalian Gratifikasi, Identifikasi/Pemetaan Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU Provinsi Bali.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan KPU Provinsi Bali, Koordinator Pada Kejati Bali ini juga mengajak agar jajaran KPU bersama-sama membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan tidak ragu melaporkan terjadinya tindak pidana. Peningkatan profesionalisme dalam menjalankan tugas, merupakan salah satu cara efektif untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum dari jajaran KPU.
Oleh : | 28 Juni 2022 Dibaca : 667 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1660Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1617Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1628Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1515Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana