Oleh : | 26 April 2022 | Dibaca : 46 Pengunjung
![]() |
Siaran Pers Kejati Bali
Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, memasuki tahap Pembacaan Putusan Pengadilan Oleh Majelis Hakim. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 26 April 2022, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidiar 6 bulan kurungan.Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa / Penasihat Hukum menyatakan pikir pikir.
Putusan pemidanaan terhadap terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- Subsidiair 6 bulan kurungan ;
Kasi Penerangan Hukum
Oleh : | 26 April 2022 Dibaca : 46 Pengunjung
Koordinasi dengan Kakanwil BPN / ATR Provinsi Bali, Asdatun Kejati Bali Menyampaikan JPN Merupakan Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan Aset Negara / Daerah Berupa Tanah.
6Jaksa Masuk Sekolah Kejati Bali : 1073 Pelajar SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Bali Diberikan Pemahaman Bahaya Narkotika dan Anti Korupsi
22Wakajati Bali Hadir dalam Serah Terima Jabatan Kakanwil Hukum dan HAM Bali
42Halal Bihalal Jaksa Agung RI : Kajati Bali Hadir Bersama Pejabat Struktural di Lingkungan Kejati Bali
23Lanjutan Persidangan Mediasi Gugatan ITDC