Oleh : | 24 November 2021 | Dibaca : 955 Pengunjung
![]() |
Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken a.n. Terdakwa I Wayan Denes, memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang kali ini oleh JPU dihadirkan 5 (lima) orang saksi yang terdiri dari nasabah dan karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken.
Keterangan dari kelima orang saksi tersebut diperlukan untuk mendukung pembuktian unsur pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap Terdakwa I Wayan Denes.
Pada agenda sidang terdahulu Terdakwa I Wayan Denes didakwa dengan pasal 2 ayat (1)/Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mana perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan I Wayan Sudarma (sudah diputus bersalah) merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dengan melakukan pembentukan laba semu / fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau Perekenomian Negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sejumlah Rp. 3.310.564.397,11,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Sebelas Sen).
Oleh : | 24 November 2021 Dibaca : 955 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1384Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1362Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1368Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1215Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana