Oleh : | 17 November 2021 | Dibaca : 820 Pengunjung
![]() |
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Subroto, SH., MH, Rabu, 17 November 2021 bertempat di Hotel Padma Resort Legian, menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Regional III Deputi Bidang Penindakan Obat dan Makanan yang dilaksanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Materi yang disampaikan oleh Aspidum Kejati Bali adalah Strategi Percepatan Penyelesaian Berkas Pwekara Melalui Koordinasi Efektif Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum No 3 Tahun 2020. Diharapkan dengan tersampaikannya materi ini maka para penyidik terutama dalam perkara obat dan makanan dapat memanfaatkan waktu sejak awal penyidikan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti sehingga penyatuan persepsi terhadap penanganan perkara dapat dilakukan sejak awal penyidikan.
Oleh : | 17 November 2021 Dibaca : 820 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1264Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1276Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1274Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1132Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana