Oleh : | 12 November 2021 | Dibaca : 1762 Pengunjung
|
Berakhir sudah usaha I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra menghindari pidana penjara terhadap dirinya, setelah Tim Tangkap Buron yang terdiri dari Kejati Papua, Kejati Bali dan Kejari Gianyar berhasil mengamankannya di rumah tempat tinggalnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 Tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Sebelumnya terpidana dilakukan penahanan sejak tahap Penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis. Sejak saat itu terpidana tidak berada lagi di domisili tempat tinggalnya di Keerom (sesuai berkas perkara) sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- subsidair 3 Bulan Kurungan. Selain itu terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 740.908.700,- subsidair 1 Tahun Penjara.
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 805.908.700,-. Terpidana melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@pidsuskejagung
@detasemen_indera_adhyaksa
@penkumkejatipapua
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
Oleh : | 12 November 2021 Dibaca : 1762 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1728Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1657Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1674Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1555Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana