Oleh : | 05 Oktober 2021 | Dibaca : 730 Pengunjung
|
Persidangan perkara narkotika dengan Terdakwa Fajlin dan Terdakwa Mukhtar memasuki Tahapan Pembacaan Tuntutan. Kedua Terdakwa yang dilakukan penangkapan di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena ditemukan sabu dengan berat keseluruhan 989,45 gram, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah subsidiair 6 bulan penjara
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 05 Oktober 2021 Dibaca : 730 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1857Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1877Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1867Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1691Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana