Oleh : | 04 Juli 2021 | Dibaca : 3119 Pengunjung
![]() |
Provinsi Bali merupakan salah satu propinsi yang ditetapkan menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Surat Edaran Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 menjadi dasar penerapan PPKM darurat yang didalamnya diatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat..aturan ini membutuhkan ketaatan dan kedisiplinan kita semua untuk keselamatan bangsa Indonesia dari Virus Covid-19..
Salam sehat, Patuhi Prokes dan Tetap berdiam diri di rumah demi "Bali Bangkit"
Oleh : | 04 Juli 2021 Dibaca : 3119 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1360Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1342Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1346Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1199Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana