Oleh : | 02 Juli 2021 | Dibaca : 704 Pengunjung
|
Plt.Kajati Bali, Hutama Wisnu, SH., MH menghadiri Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam kegiatan pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara dan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung Tahun 2021, Jumat 2 Juli 2021. Dalam kegiatan yang dihadiri Gubernur Bali dan Bupati Klungkung, Plt. Kajati Bali menyampaikan bahwa Kejati Bali akan mendampingi tiap tahapan dalam pengadaan tanah untuk Kepentingan umum ini dan mengingatkan bahwa pengadaan tanag yang dilakukan harus sesuai aturan hukum dengan memperhatikan hak-hak masyarakat.
Oleh : | 02 Juli 2021 Dibaca : 704 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1857Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1877Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1868Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1691Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana