Oleh : | 04 Juni 2021 | Dibaca : 1182 Pengunjung
|
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali segera melaksanakan putusan nomor 3/pid.sus-TPK/2021/pn/dps atas nama I Wayan Sudarma dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di LPD Tanggahan Peken Bangli. Adapun terpidana I Wayan Sudarma dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 100.000.000,00 rupiah subsider 2 bulan kurungan atas perbuayannya yang mengakibatkan LPD Tanggahan Peken mengalami kerugian sebesar Rp 148.791.250,00.
Oleh : | 04 Juni 2021 Dibaca : 1182 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1857Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1878Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1868Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1691Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana