Oleh : Kejati Bali | 14 Mei 2020 | Dibaca : 1836 Pengunjung
|
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali terus mensosialisasikan tentang Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Kejaksaan Tinggi Bali sampai dengan jajaran terbawah dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana juga diamanatkan dalam Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : B-180/H/Hjw/10/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Sosialisasi Larangan menerima Gratifikasi dari KPK.
Pengawasan Kuat - Kejaksaan Tinggi Bali pasti WBBM !!
Oleh : Kejati Bali | 14 Mei 2020 Dibaca : 1836 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1461Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1427Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1430Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1287Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana