Oleh : Kejati Bali | 09 Mei 2020 | Dibaca : 847 Pengunjung
|
Salah satu bentuk pencegahan penyalahgunaan keuangan dalam situasi bencana Covid -19 ini adalah dengan mengingatkan setiap orang akan pentingnya Prinsip Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Sasaran dalam penyaluran anggaran daerah bagi setiap masyarakat yang terdampak Covid-19. Kejaksaan Tinggi Bali melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan bidang Intelijen akan melakukan Pendampingan dan Pengamanan akan setiap kebijakan Pemerintah Daerah terkait refocusing Kegiatan dan realokasi anggaran Covid-19 serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid - 19.
Bersama Kita Hadapi Covid - 19.
Salam Bahagia.
Oleh : Kejati Bali | 09 Mei 2020 Dibaca : 847 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1458Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1423Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1427Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1277Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana