Oleh : Kejati Bali | 14 April 2020 | Dibaca : 2323 Pengunjung
|
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto, SH.,MH., bergerak cepat dalam menindaklanjui arahan Kejaksaan Agung agar melakukan pendampingan terhadap relokasi anggaran dan refocusing kegiatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Propinsi Bali dan Kabupaten/kota se-bali. Setelah menerbitkan Surat Perintah Kepada Jaksa untuk melaksanakan Pendampingan dimaksud, Kajati Bali didampingi Wakajati Bali mengadakan briefing kepada para Jaksa yang dilibatkan dalam surat perintah. Kajati Bali menyatakan "Jangan menghambat relokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah, semangat kita adalah mencegah terjadinya penyimpangan"
Oleh : Kejati Bali | 14 April 2020 Dibaca : 2323 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1460Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1425Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1429Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1283Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana