Oleh : | 21 Januari 2020 | Dibaca : 3246 Pengunjung
|
Tim JPU Kejati Bali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik PNS Pajak yang bertempat di Kejaksaan Negeri Badung, terkait penanganan perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka ERS selaku Direktur Utama dan tersangka IMS selaku Komisaris dari PT. Jaya Bali Sejahtera. Bahwa kedua tersangka diduga tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT yg tidak benar dalam masa tahun pajak 2015 dan 2016 sehingga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i UU RI no 28 th 2007. Akibat perbuatan para tersangka tersebut negara dirugikan sekitar 1,4M.
Oleh : | 21 Januari 2020 Dibaca : 3246 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1460Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1425Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1429Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1283Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana