Oleh : kejatibali | 29 Mei 2019 | Dibaca : 959 Pengunjung
|
(Rabu, 29 Mei 2019) Kejari Badung melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi/eksekusi terhadap terdakwa Auj E Taqqaddas (WN Inggris) dari rudenim Ngurah Rai ke Lapas Denpasar di Kerobokan, dalam perkara penganiyayaan petugas Imigrasi.
Oleh : kejatibali | 29 Mei 2019 Dibaca : 959 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1973Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
2019Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
2024Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1805Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana