PENCARIAN
Baca Berita

Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Instalasi Biogas Pada Dinas BPMPKBPD TA 2014

Oleh : kejatibali | 09 Mei 2019 | Dibaca : 720 Pengunjung


Pada hari ini Rabu 8 Mei 2019 bertempat di Pengadilan Tipikor Denpasar sidang tindak pidana korupsi pengadaan instalasi biogas pada dinas BPMPKBPD TA 2014 dng agenda putusan yakni dng amar putusan menyatakan terdakwa Thiarta Ningsih terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thiarta Ningsih dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar 792 juta jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang, jika tdk mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), atas putusan ini terdakwa Thiarta Ningsih melalui Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir sementara JPU Soma Dwipayana, SH, dkk menyatakan pikir-pikir.


Oleh : kejatibali | 09 Mei 2019 Dibaca : 720 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :