Oleh : kejatibali | 09 Mei 2019 | Dibaca : 720 Pengunjung
|
Pada hari ini Rabu 8 Mei 2019 bertempat di Pengadilan Tipikor Denpasar sidang tindak pidana korupsi pengadaan instalasi biogas pada dinas BPMPKBPD TA 2014 dng agenda putusan yakni dng amar putusan menyatakan terdakwa Thiarta Ningsih terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thiarta Ningsih dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar 792 juta jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang, jika tdk mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), atas putusan ini terdakwa Thiarta Ningsih melalui Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir sementara JPU Soma Dwipayana, SH, dkk menyatakan pikir-pikir.
Oleh : kejatibali | 09 Mei 2019 Dibaca : 720 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1461Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1426Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1430Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1285Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana