Oleh : | 16 Februari 2023 | Dibaca : 672 Pengunjung
|
Kasih sayang seorang Kakak kepada Adiknya menjadi dasar Ni Wayan Deni Suradi memaafkan I Kadek Ariadi. Adapun perbuatan I Kadek Ariadi, yang pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita, bertempat di Banjar Mekarsari Desa Perancak Jembrana, melakukan penganiayaan terhadap Ni Wayan Deni Suradi, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jembrana. Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian, pada tanggal 7 Februari 2023, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jembrana, Rizky Nur Amanda dan Putu Wulan Sagita Pradnyani, Ni Wayan Deni Suradi menerima permintaan maaf dari I Kadek Ariadi. Dengan mendasarkan diterimanya maaf oleh Ni Wayan Deni Suradi, Tersangka I Kadek Ariadi merupakan saudara kandung Ni Wayan Deni Suradi dan adanya permohonan dari Ni Wayan Deni Suradi agar tidak diproses hingga ke pengadilan dikarenakan telah tercapai perdamaian , Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jembrana mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Atas dasar perdamaian dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Selasa, 12 Januari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, I Ketut Maha Agung dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka I Kadek Ariadi disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Oleh : | 16 Februari 2023 Dibaca : 672 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1437Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1399Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1406Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1250Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana