PENCARIAN
Baca Berita

Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan Disetujui Jampidum : Maafkan Perbuatan Mantan Pacar dan Mohon Tidak Diproses ke Pengadilan

Oleh : | 16 Februari 2023 | Dibaca : 763 Pengunjung


Menjelang hari Kasih Sayang (Valentine), Kadek Ari Andayani membuka pintu maaf kepada tersangka Kadek Pedy Sastiya. Senin, 13 Pebruari 2023, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Ni Luh Putu Ari Suparmi dan Ni Ketut Muliani, korban Kadek Ari Andayani memaafkan perbuatan tersangka Kadek Pedy Sastiya yang pada hari Sabtu, 17 Desember 2022, pukul 20.00 Wita, bertempat di Rumah Kos Jalan Sidakarya Denpasar, melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak dua kali yang mengenai bagian mulut serta telinga Kadek Ari Andayani. Dengan mendasarkan diterimanya maaf oleh Kadek Ari Andayani, adanya keadaan yang tidak mengurangi perlindungan terhadap kepentingan korban, adanya permohonan dari Kadek Ari Andayani agar Kadek Pedy Sastiya tidak diproses hingga ke Pengadilan, penghindaran stigma negatif terhadap tersangka dan untuk menghindari pembalasan antara Kadek Ari Andayani dan Tersangka serta tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak mengganggu keharmonisan dalam masyarakat, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Denpasar mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Atas dasar perdamaian dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Kamis, 16 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, I Ketut Maha Agung dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Kadek Pedy Sastiya disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.


Oleh : | 16 Februari 2023 Dibaca : 763 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :