PENCARIAN
Baca Berita

Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Sangeh memasuki Tahap Persidangan

Oleh : | 31 Januari 2023 | Dibaca : 1231 Pengunjung


Babak baru penanganan kasus Korupsi LPD Desa Adat Sangeh pada tanggal 31 Januari 2023 sampai di tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi yang merupakan mantan Kepala LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba sejak tahun 2016 s/d 2020. Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Akibat perbuatan Terdakwa, diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq Keuangan LPD Desa Adat Sangeh dengan total sebesar Rp. 57.208.232.924,00. Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum yang akan dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2023.


Oleh : | 31 Januari 2023 Dibaca : 1231 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :