Oleh : | 31 Januari 2023 | Dibaca : 1231 Pengunjung
|
Babak baru penanganan kasus Korupsi LPD Desa Adat Sangeh pada tanggal 31 Januari 2023 sampai di tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi yang merupakan mantan Kepala LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba sejak tahun 2016 s/d 2020. Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan Terdakwa, diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq Keuangan LPD Desa Adat Sangeh dengan total sebesar Rp. 57.208.232.924,00. Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum yang akan dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2023.
Oleh : | 31 Januari 2023 Dibaca : 1231 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1436Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1399Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1406Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1250Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana