Oleh : | 25 Januari 2023 | Dibaca : 649 Pengunjung
![]() |
Penuntut Umum menerima tanggung jawab atas tersangka "NPGO" beserta barang buktinya dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (25/1). Tersangka "NPGO" sebelumnya disidik dalam kaitannya turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa Made Kasna (sudah putus), mantan Kepala Cabang BPD Bali Cabang Badung, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan atau kredit pada BPD Bali Cabang Badung. Tersangka "NPGO" disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Keuangan Negara sebesar 4,4 Miliar. Setelah diserahkan ke Penuntut Umum, dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka "NPGO" di Lapas Kelas IIA Kerobokan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.
Oleh : | 25 Januari 2023 Dibaca : 649 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1368Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1350Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1355Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1202Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana