Oleh : | 25 Januari 2023 | Dibaca : 89 Pengunjung
![]() |
Penuntut Umum menerima tanggung jawab atas tersangka "NPGO" beserta barang buktinya dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (25/1). Tersangka "NPGO" sebelumnya disidik dalam kaitannya turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa Made Kasna (sudah putus), mantan Kepala Cabang BPD Bali Cabang Badung, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan atau kredit pada BPD Bali Cabang Badung. Tersangka "NPGO" disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Keuangan Negara sebesar 4,4 Miliar. Setelah diserahkan ke Penuntut Umum, dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka "NPGO" di Lapas Kelas IIA Kerobokan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.
Oleh : | 25 Januari 2023 Dibaca : 89 Pengunjung
Susul Tiga Tersangka Lainnya, Penyidik Dalami Peran "INGA" dalam Perkara Penerimaan SPI Unud
776Kunjungan Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia
38Apel Kerja Kejati Bali : Asisten Pengawasan menghimbau untuk Menjaga Kedisiplinan dalam Bertugas
39Koordinasi Teknis terkait Perkara yang Berpotensi Koneksitas di Daerah Gianyar
34Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Bali dengan Perumda Kerta Bali Saguna