Oleh : | 18 Januari 2023 | Dibaca : 1161 Pengunjung
|
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka "KT" beserta barang bukti dari Penyidik PPNS DJP Kanwil Bali. (18/01). Tersangka "KT" sebagai Pengusaha Kena Pajak diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau 39 ayat (1) huruf d, dan/atau 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.092.730.070,-. Jaksa selaku Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka "KT" selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, dan selanjutnya akan melimpahkan perkara a quo ke PN Denpasar.
Oleh : | 18 Januari 2023 Dibaca : 1161 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1860Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1880Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1873Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1694Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana