PENCARIAN
Baca Berita

Jaksa Tahan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp 1,1 Miliar

Oleh : | 18 Januari 2023 | Dibaca : 956 Pengunjung


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan
 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka "KT" beserta barang bukti dari Penyidik PPNS DJP Kanwil Bali. (18/01).  Tersangka "KT" sebagai Pengusaha Kena Pajak diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau 39 ayat (1) huruf d, dan/atau 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.092.730.070,-. Jaksa selaku Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka "KT" selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, dan selanjutnya akan melimpahkan perkara a quo ke PN Denpasar.


Oleh : | 18 Januari 2023 Dibaca : 956 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :