PENCARIAN
Baca Berita

Restorative Justice adalah Ruang Keadilan antara Pelaku dan Korban Kejahatan

Oleh : | 23 Desember 2022 | Dibaca : 1289 Pengunjung


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Teguh Subroto, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Jumat 23 Desember 2022 di Auditorium Universitas Ngurah Rai. Dalam kuliah umum yang bertemakan "Membuka Ruang Keadilan antara Pelaku dan Korban dengan Pendekatan Restorative Justice", Wakajati Bali menyampaikan bahwa seiring berjalannya waktu paradigma penegakan hukum di Indonesia yang awalnya menerapkan teori retributif (mengedepankan pemidanaan yang setimpal terhadap pelaku dan bertujuan pembalasan terhadap pelaku), saat ini mengarah ke penegakan hukum restoratif yang mengedepankan keadaan seperti semula antara lain berfokus kepada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban, dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan. Restorative Justice merupakan bentuk pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki Jaksa.

Di Kejaksaan Tinggi Bali 24 perkara telah dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice dengan jumlah 49 Rumah Restorative Justice di Kabupaten/Kota Provinsi Bali.


Oleh : | 23 Desember 2022 Dibaca : 1289 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :