Oleh : | 23 Desember 2022 | Dibaca : 1289 Pengunjung
|
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Teguh Subroto, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Jumat 23 Desember 2022 di Auditorium Universitas Ngurah Rai. Dalam kuliah umum yang bertemakan "Membuka Ruang Keadilan antara Pelaku dan Korban dengan Pendekatan Restorative Justice", Wakajati Bali menyampaikan bahwa seiring berjalannya waktu paradigma penegakan hukum di Indonesia yang awalnya menerapkan teori retributif (mengedepankan pemidanaan yang setimpal terhadap pelaku dan bertujuan pembalasan terhadap pelaku), saat ini mengarah ke penegakan hukum restoratif yang mengedepankan keadaan seperti semula antara lain berfokus kepada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban, dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan. Restorative Justice merupakan bentuk pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki Jaksa.
Di Kejaksaan Tinggi Bali 24 perkara telah dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice dengan jumlah 49 Rumah Restorative Justice di Kabupaten/Kota Provinsi Bali.
Oleh : | 23 Desember 2022 Dibaca : 1289 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1435Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1397Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1405Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1249Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana