Oleh : | 25 November 2022 | Dibaca : 866 Pengunjung
|
Selasa tanggal 23 November 2022 bertempat di kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali berlangsung pemberian jasa hukum negosiasi oleh Jaksa Pengacara Negara kepada para pihak terkait penyelesaian sengketa Barang Milik Daerah yang berlokasi di Dusun Ponggang, Desa Puhu, Kec. Payangan, Kab. Gianyar.
Negosiasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian Surat Kuasa Khusus Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Pemerintah Provinsi Bali cq. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, berjalan dengan suasana kekeluargaan yang berakhir dengan dicapainya kesepakatan para pihak.
Oleh : | 25 November 2022 Dibaca : 866 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1856Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1875Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1863Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1691Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana