PENCARIAN
Baca Berita

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan LPD Adat Sangeh

Oleh : | 15 November 2022 | Dibaca : 502 Pengunjung


Pada hari Senin, 14 November 2022, Tersangka AA hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi penasihat hukumnya. Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan sejak hari ini dengan dititipkan di Rutan Kerobokan. Selanjutnya penyidik akan meminta ahli sehubungan dengan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung, dimana dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp. 56.786.672.924,-. Tersangka "AA" selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu : Primair Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Oleh : | 15 November 2022 Dibaca : 502 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :