Oleh : | 15 November 2022 | Dibaca : 691 Pengunjung
|
Pada hari Senin, 14 November 2022, Tersangka AA hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi penasihat hukumnya. Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan sejak hari ini dengan dititipkan di Rutan Kerobokan. Selanjutnya penyidik akan meminta ahli sehubungan dengan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung, dimana dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp. 56.786.672.924,-. Tersangka "AA" selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu : Primair Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh : | 15 November 2022 Dibaca : 691 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1751Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1685Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1696Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1592Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana