Oleh : | 25 Oktober 2022 | Dibaca : 754 Pengunjung
|
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali mewakili Pemerintah Provinsi Bali cq. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : 2027/N.1/Gp.1/09/2022, melakukan peninjauan obyek perkara permasalahan sengketa Barang Milik Daerah yang berlokasi pos Polisi Kehutanan di Dusun Ponggang, Desa Puhu, Kec.Payangan, Kab Gianyar. Turut dalam peninjauan tersebut dari pihak BPN Gianyar bertujuan untuk melihat secara langsung eksisting bidang tanah yang diatasnya terdapat alas hak milik orang lain, termasuk letak posisi dan batas-batas tanah yg dipermasalahkan.
Berkenaan dengan permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk menyelesaikan dan menyelamatkan aset-aset negara yang masih bermasalah melalui mekanisme pemulihan hak.
Oleh : | 25 Oktober 2022 Dibaca : 754 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1856Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1875Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1864Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1691Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana