Oleh : | 20 September 2022 | Dibaca : 464 Pengunjung
![]() |
Sidang Perdana Perkara Tipikor LPD Ungasan:
Penuntut Umum Bacakan Surat Dakwaan
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, MM., pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar (20/9).
Eks Kepala LPD Ungasan tersebut sebelumnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam perkara Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa adat Ungasan, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab Badung Tahun 2013 s.d 2017, untuk kepentingan pribadi dan merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Daerah Cq. LPD Desa Adat Ungasan kurang lebih sebesar 26 miliar rupiah.
Terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, MM. yang sedang menjalani penahanan di Lapas Kerobokan, mengikuti jalannya sidang secara online. Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 26 September 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Oleh : | 20 September 2022 Dibaca : 464 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
223Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
232Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
204Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
279Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana