PENCARIAN
Baca Berita

Sidang Tipikor LPD Ungasan, Eks Kepala LPD Didakwa Pasal Berlapis

Oleh : | 20 September 2022 | Dibaca : 464 Pengunjung


Sidang Perdana Perkara Tipikor LPD Ungasan:

Penuntut Umum Bacakan Surat Dakwaan

 

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, MM., pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar (20/9).

 

Eks Kepala LPD Ungasan tersebut sebelumnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam perkara Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa adat Ungasan, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab Badung Tahun 2013 s.d 2017, untuk kepentingan pribadi dan merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Daerah Cq. LPD Desa Adat Ungasan kurang lebih sebesar 26 miliar rupiah.

 

Terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, MM. yang sedang menjalani penahanan di Lapas Kerobokan, mengikuti jalannya sidang secara online. Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 26 September 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi.


Oleh : | 20 September 2022 Dibaca : 464 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :