Oleh : | 19 September 2022 | Dibaca : 126 Pengunjung
![]() |
Gugatan Perdata
Sidang hari rabu tanggal 14 September 2022, Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Nomor : 1236 /Pdt.G/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021 yaitu Penggugat dalam hal ini ITDC /PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali, melawan Tergugat PT.Bali Nusa Indo Perkasa (BNIP), Turut Tergugat I PT. Bank Victoria Internasional Tbk dan Turut Tergugat II Kantor BPN Kabupaten Badung dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari para pihak dan sidang ditunda hari Rabu tanggal 21 September 2022 dengan agenda penyampaian bukti tertulis tambahan dari para pihak
Oleh : | 19 September 2022 Dibaca : 126 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
224Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
233Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
205Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
279Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana