Oleh : | 19 September 2022 | Dibaca : 688 Pengunjung
|
Gugatan Perdata
Sidang hari rabu tanggal 14 September 2022, Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Nomor : 1236 /Pdt.G/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021 yaitu Penggugat dalam hal ini ITDC /PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali, melawan Tergugat PT.Bali Nusa Indo Perkasa (BNIP), Turut Tergugat I PT. Bank Victoria Internasional Tbk dan Turut Tergugat II Kantor BPN Kabupaten Badung dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari para pihak dan sidang ditunda hari Rabu tanggal 21 September 2022 dengan agenda penyampaian bukti tertulis tambahan dari para pihak
Oleh : | 19 September 2022 Dibaca : 688 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1660Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1617Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1628Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1515Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana