Oleh : | 19 September 2022 | Dibaca : 498 Pengunjung
|
Pada hari Senin, 19 September 2022, Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali menerima masyarakat atas nama I Nyoman Yardita yang bekerja sebagai sebagai suplier batu bata dimana memiliki permasalahan hukum terkait piutang yang dimilikinya di suatu perusahaan sebesar Rp.85.000.000,- sejak tahun 2009.
Jaksa Pengacara Negera memberikan beberapa masukan terutama dalam hal pemenuhan dokumen berupa perjanjian jual beli untuk nantinya dapat diproses hukum secara perdata oleh I Nyoman Yardita.
Oleh : | 19 September 2022 Dibaca : 498 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1660Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1617Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1628Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1515Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana