PENCARIAN
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Tinggi Bali (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali.

    Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk :
  • Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor
  • Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif
  • Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian.
  • Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis.
  • Perlindungan terhadap harta, dan/atau
  • Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor.


Identitas Pelapor






Identitas Terlapor




Pengaduan / Whistle Blowing System (WBS)



Cancel